Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta harus menelan pil pahit, karena mahkamah konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan terkait hasil Pilpres 2014. Meski tak sesuai dengan harapan, namun tim penggugat menerima keputusan tersebut.
"Nggak ada masalah, secara formal emang ini hasilnya. Bukan masalah legowo, secara formil itulah kenyataannya, kita tak bisa banding, tapi secara substansi kita sangat kecewa tidak puas dan tidak legowo. Tapi apa mau dikata? Inilah hasilnya," ucap Kabid Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi usai putusan sidang MK, Kamis (21/8/2014).
"Kita ini akhirnya kayak orang nendang penalti. Jadi kita bolak-balik aja, tapi apa mau dikata, inilah hasil mahkamah konstitusi," tegas dia.
Secara substantif, lanjut Habiburokhman, ada hal-hal yang kami pertanyakan malam ini. Seperti inkonsistensi. "Terakhir soal gubernur Jawa Tengah, di awalnya dikatakan itu pelanggaran, tapi di akhir dikatakan itu bukan urusan mahkamah," kata dia.
Terkait tindakan selanjutnya usai keputusan MK ini, Habiburokhman mengaku langkah hukum yang paralel masih berjalan di PTUN. "Tapi yang berkaitan dengan putusan ini memang UU mengatur tak ada banding, kasasi, dan lain-lain," papar dia.
Sementara untuk bukti yang dinilai belum cukup atau belum jelas, ia menyerahkan semuanya ke pihak terkait. "Ya kita serahkan ke majelis kalau memang hasilnya begitu," tutur dia.
"Secara politik ini adalah catatan, ternyata persoalan-persoalan berikut tak bisa diselesaikan di sini. Tentunya akan kita kembalikan ke pimpinan kita. Itu bukan kewenangan saya. Masih banyak secara politik yang bisa dilakukan terkait kondisi sekarang," tutup Habiburokhman. (Yus)
Advertisement