Ketua KPU Puas MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo?

Seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Puaskah Ketua KPU?

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Agu 2014, 21:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta Seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Puaskah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik?

"Tidak ada soal puas atau tidak puas, tapi kami berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya," ucap Husni di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurut dia, MK telah memberikan penilaian, dan seperti telah didengar bersama, seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon yakni Prabowo-Hatta dinyatakan tidak terbukti oleh MK.

"Kita sudah ikuti bersama apa yang menjadi putusan MK. Bagi KPU, sejak awal kami sampaikan, kami konsentrasi pada pertanggungjawaban pekerjaan yang kami lakukan secara berjenjang dari TPS sampai KPU dalam rekapitulasi nasional," ujar Husni.

"Sebagaimana sikap kami, kami tidak memihak pada salah satu pasangan calon," tegas Husni.

MK Menolak

MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat untuk menolak gugatan tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva. Keputusan diambil dengan suara bulat. Tanpa ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 9 hakim.

Kesembilan hakim konstitusi adalah Hamdan Zoelva selaku ketua merangkap anggota. Kemudian Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai anggota. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya