Pendapat MK Terkait Kesaksian Novela Nawipa

MK dalam putusannya berpendapat, pemungutan suara dengan sistem noken atau sistem ikat adalah sah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Agu 2014, 22:01 WIB
Ia punya cita-cita kuat untuk memajukan orang-orang Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi-saksi dihadirkan, beragam bukti diketengahkan oleh para pihak. Namun, Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (21/8/2014) memutuskan untuk menolak gugatan yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta secara keseluruhan, tanpa dissenting opinion alias beda pendapat.

Termasuk yang ditolak adalah dalil pemohon terkait dugaan kecurangan di Papua dan Papua Barat. Untuk memperkuat permohonannya, pihak Prabowo mengajukan sejumlah saksi dan bukti. Salah satu yang dipanggil ke MK adalah Novela Nawipa. Perempuan asal Papua tersebut menjadi 'bintang' dalam persidangan di MK, karena gayanya yang ceplas-ceplos dan mengundang tawa.

Terkait permasalahan di Provinsi Papua dan Papua Barat, MK dalam putusannya berpendapat, pemungutan suara dengan sistem noken atau sistem ikat adalah sah. "Menurut hukum karena dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945," demikian ujar Hakim MK Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014), membacakan putusan Mahkamah.

Apalagi, menurut MK, yang dipermasalahkan oleh pemohon telah ternyata tidak hanya pihak terkait, Jokowi-JK saja yang memperoleh suara 100%. " Namun pemohon di TPS tertentu juga memperoleh suara 100% dan Pihak Terkait tidak memperoleh suara (nol)."

Mahkamah berpendapat, berdasarkan penilaian atas fakta-fakta, "Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum."

Sebelumnya, Novela Nawipa menerangkan, jadwal pemungutan suara dilakukan tanggal 9 Juli 2014, namun di Kampung Awabutu, Kabupaten Paniai, tidak ada aktivitas untuk pemungutan suara karena tidak ada petugas dan tidak ada perlengkapan pemungutan suara.

"Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami tidak ada di kampung Rawa Butu, tidak ada TPS," kata Novela di sidang MK, Selasa 12 Agustus 2014. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya