'Terstruktur, Sistematis, dan Masif' Kubu Prabowo Ditolak MK

"Mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum."

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Agu 2014, 22:26 WIB
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri pasangan Prabowo-Hatta, Jakarta, Rabu (6/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. Untuk meminta agar diadakan pemungutan suara ulang. Namun, dalil yang mereka ajukan ditolak Mahkamah Konstitusi.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014), saat membacakan putusan.

Kubu Prabowo-Hatta sebelumnya berpendapat, KPU sebagai termohon telah melakukan perencanaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Yaitu dengan cara mengabaikan DP4 (Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sebagai sumber penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), menambahkan jumlah DPT dan memodifikasi daftar pemilih, modifikasi logistik Pemilu, dan celah keamanan elektronik yang berdampak sistemik dalam sistem IT Termohon sesuai prosedur keamanan internasional yang menyebabkan terjadinya kecurangan.

Namun, bukti-bukti dan saksi yang diajukan pihak termohon tak diterima MK. "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum."

Dalam amar putusannya MK menyatakan menolak eksepsi dari termohon dan pihak terkait. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya " demikian dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva. Tnpa beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim lainnya. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya