Jokowi Pastikan Segera Mundur dari Gubernur DKI

Setelah putusan MK soal Pilpres 2014 keluar, maka tidak ada lagi kendala bagi presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menuju Istana.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 21 Agu 2014, 22:46 WIB
Joko Widodo

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat menolak gugatan tersebut.‎

Setelah putusan MK tersebut keluar, maka tidak ada lagi kendala bagi presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menuju Istana. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan Jokowi yaitu ‎mengundurkan diri jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Jokowi memastikan akan mengundurkan diri dari kursi Gubernur DKI Jakarta.  Namun ia belum bisa menentukan kapan akan mengajukan pengunduran diri dari kursi DKI 1 tersebut.

"Ya ini baru diputuskan semenit, dua menit, nanti dulu lah," ujar Jokowi usai memberikan keterangan persnya di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Jokowi sebelumnya mengungkapkan, bila putusan itu menolak permohonan pasangan Prabowo-Hatta, maka Joko Widodo sebagai presiden terpilih akan mengajukan surat pengunduran diri.

"Betul, iya setelah 21 Agustus (pasca-putusan MK ajukan surat pengunduran diri)," kata Jokowi beberapa hari lalu.

Sampai saat ini, DPRD DKI Jakarta mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri dari Jokowi. Hal itu sekaligus mengonfirmasi tentang keinginan Jokowi baru menyerahkan surat pengunduran diri usai MK membacakan putusan pukul 14.00 WIB, Kamis lusa. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya