JK: MK Independen Walau Hakimnya dari Parpol Sebelah

Menurut JK, putusan soal sengketa pilpres 2014 menandakan bahwa para hakim MK dapat bertindak profesional.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Agu 2014, 00:56 WIB
Kehidupan serba ada tak lantas membuat JK hidup santai dan bermewah-mewahan. Sejak duduk di bangku SMA dia sudah aktif berorganisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan apresiasi kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang menurutnya telah memberikan keputusan yang tepat.

Menurut JK, putusan tersebut menandakan bahwa para hakim MK dapat bertindak profesional dan membantah berbagai tuduhan yang menyebutkan bahwa Hakim MK tidak akan mampu bersikap independen lantaran dua hakim MK, yaitu Hamdan Zoelva sekaligus Ketua MK dan Patrialis Akbar merupakan mantan politisi partai pendukung Prabowo-Hatta.

Patrialis merupakan mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan Hamdan Zoelva adalah mantan anggota Partai Bulan Bintang (PBB).

"Pertama tentu saya sampaikan terimakasih pada MK, dan penghargaan yang tinggi karena telah membuktikan suatu spirit keadilan, profesionalisme dengan independen. Walau kita ketahui beberapa hakim MK dari parpol sebelah sana,‎" ujar JK saat memberikan keterangan pers di rumah dinas Jokowi, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (21/8/2014).

Dalam putusannya itu, Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva, seluruhnya sepakat untuk menolak gugatan tersebut. JK menilai, keputusan para hakim menandakan bahwa gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta, sejak awal tidak mempunyai dasar yang kuat.

"Hakim Mahkamah Konstitusi betul-betul kompak tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda), artinya, apa yang diajukan (oleh kubu prabowo-hatta) tidak ada dasar sama sekali," ucapnya.

Atas hasil tersebut, JK pun yakin sudah tidak ada lagi celah bagi Kubu Prabowo-Hatta untuk melakukan tuntutan selanjutnya, karena keputusan MK itu merupakan suatu keputusan akhir yang bersifat mengikat. "Karena ini setujui konstitusi bahwa keputusan mk final mengikat," ucap JK.

Baca juga:

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Ketuk Palu untuk Kemenangan Jokowi-JK

Tanggapan Prabowo Soal Gugatannya Ditolak MK

Ini Langkah Jokowi-JK Selanjutnya

Pendapat MK Terkait Kesaksian Novela Nawipa

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya