Indosiar.com, Jakarta (Jumat : 22/08/2014) Mahkamah Konstitusi, akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Prabowo-Hatta, dalam sidang sengketa pilpres pada Kamis malam. Dengan keputusan tersebut, MK menetapkan Jokowi - JK, menjadi presiden dan wakil presiden ke 7 Republik Indonesia 5 tahun mendatang.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan pasangan capres cawapres nomor urut satu, Prabowo-Hatta. Menurut hakim, tuduhan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif atau meluas, tidak terbukti dalam penyelenggaraan pilpres 2014.
Advertisement
Putusan ini dibacakan delapan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi selama hampir lima jam secara bergantian. Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan kubu Prabowo - Hatta seluruhnya.
Dalam sedang ke sembilan ini, majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga memutuskan tidak ada rekayasa perolehan suara yang dituduhkan kubu Prabowo - Hatta, untuk memenangkan pemilu. KPU, menurut hakim, juga telah bekerja secara maksimal dan bertanggung jawab.
Menanggapi putusan MK ini, kuasa hukum Prabowo - Hatta, menilai tidak adil, karena tidak berdasarkan pembuktian yang diajukan Prabowo Subianto sebagai pemohon.
Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini, menutup kubu Prabowo - Hatta untuk melakukan upaya hukum lain, selain menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan dengan keputusan ini pula, Joko Widodo dan Yusuf Kalla otomatis menjadi presiden dan wakil presiden dan akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. (Nurul Cinta/Medi Kuswedi/Sup)