Liputan6.com, Jakarta - Peneliti dari Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono mengungkapkan fakta menarik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Prabowo Subianto. Ia mengatakan pada tanggal 21 Agustus kemarin bertepatan dengan 16 tahun Prabowo dipecat sebagai perwira TNI.
"Yang menarik tanggal 21 Agustus 2014 kemarin, di mana MK menyatakan gugatan Prabowo ditolak, itu persis 16 tahun setelah Prabowo dipecat dari militer," ungkapnya saat ditemui di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Pada 21 Agustus 1998 silam, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengeluarkan surat pemecatan bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP kepada Prabowo. Dalam surat itu ada 8 kesalahan Prabowo sebagai perwira yang berujung pada rekomendasi pemberhentiannya dari dinas keprajuritan.
Prabowo disebut melakukan tindak pidana ketidakpatuhan, perintah merampas kemerdekaan orang lain dan penculikan.
Selama 16 tahun itu pula, lanjut Andreas, Prabowo mau tak mau terus terbebani dengan cap pelanggar HAM. Sebab, pasca-kerusuhan dan penculikan mahasiswa pada Mei 1998 yang diduga terkait dengannya, Prabowo justru hijrah ke Yordania untuk menghindari fitnah HAM itu. Namun, menurut Andreas, terkesan Prabowo tak mau diadili.
"Pelajaran dari kasus Prabowo ini penting buat kita semua orang Indonesia. Karena kalau ada orang diduga terlibat pelanggaran HAM dan tidak mau diadili, pergi ke Yordania, selama 16 tahun dia terus dikejar. Jadi sebaiknya orang-orang yang punya masalah hukum, jawab lah dulu. Kalau udah klir, tidak jadi beban buat masyarakat," jelas Andreas.
Putusan MK Bertepatan dengan 16 Tahun Prabowo Dipecat dari TNI
Pada tanggal 21 Agustus kemarin bertepatan dengan 16 tahun Prabowo dipecat sebagai perwira TNI.
diperbarui 22 Agu 2014, 11:59 WIBPrabowo Subianto (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rano Karno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Realisasi Janji Kampanye
Pencemaran Laut, Hasil Tangkapan Ikan di Padang Turun Drastis
Banyak Utang dan Berada di Titik Terendah Hidup, Begini agar Tetap Bahagia Kata Gus Baha
Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Khofifah Ketum Dewan Pembina
Cegah Banjir Akibat Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Gelar OMC
Perlukah Sertifikasi Pemijat untuk Penyandang Disabilitas Netra?
Mengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!
Telapak Tangan Terhalang Mukena saat Sujud, Sahkah Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya
Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Saksikan Siaran Langsung Serie A Juventus vs Inter Milan Melalui Tautan Live Streaming Vidio
Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas, Sensasi Eksplorasi Satwa Liar di Kegelapan
Arti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya