Jokowi-JK Resmi Dikawal Paspampres Usai Jumatan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan legitimasi Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 22 Agu 2014, 12:00 WIB
Jusuf Kalla melambaikan tangan usai jumpa pers bersama Jokowi terkait hasil putusan MK yang menolak gugatan Prabowo-Hatta, Jakarta, Kamis (21/8/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan legitimasi Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Oleh karena itu, pasukan pengamanan presiden (Paspampres) pun akan segera disiagakan.

"Mulai hari ini, setelah Jumatan, di KPU akan upacara serah terima dari rekan kepolisian diambil alih TNI (Paspampres). Saya sudah komunikasikan pada Pak Jokowi dan beliau memahami," kata Panglima Jenderal TNI Moeldoko di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Moeldoko menjelaskan, sebelum dilantik, Paspamres yang akan melekat pada Jokowi-JK adalah Grup D. Dia pun merincikan sejumlah fasilitas keamanan yang melekat pada Jokowi-JK siang nanti.

"Rangkaian yang diberikan nanti jumlah kendaraan 7, motor 3. Personelnya 37 orang," tandas Moeldoko.

Setelah berminggu-minggu menjalani sidang, MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Hal ini disetujui oleh kesembilan hakim konstitusi tanpa terkecuali. (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya