Liputan6.com, California - Proses hukum sengketa paten yang terjadi antara Apple dan Samsung masih terus berlanjut. Tuntuntan Apple yang meminta Samsung membayar biaya pengacaranya sebesar US$ 16 juta akhirnya ditolak pengadilan.
Putusan itu disampaikan Hakim Lucy Koh yang memegang kuasa atas proses peradilan yang sedang berlangsung antara kedua perusahaan elektronik dunia itu. Hakim juga menolak permintaan Apple atas obligasi dari Samsung sebesar US$ 2,6 juta.
Dikutip dari Phone Arena, Jumat (22/8/2014), pengadilan menolak tuntutan obligasi Apple itu dan meminta Apple membuat tuntutan sendiri. Tuntutan baru yang dapat dibuat Apple berupa larangan penjualan Galaxy Tab 10.1.
Samsung diminta membiayai pengacara Apple karena Apple terpaksa harus menyewa pengacara lantaran Samsung tak mau mengaku telah melanggar paten. Apple sendiri memiliki empat paten yang diklaim telah dilanggar Samsung, tiga terkait iPhone dan yang satunya terkait iPad.
Kedua perusahaan itu bertikai karena Apple merasa Samsung telah melanggar beberapa paten Apple dan memakainya pada produk baru. Padahal, sebelumnya kedua perusahaan itu diketahui intim dan bekerjasama dengan erat.
Awal bulan ini, baik Samsung maupun Apple telah sepakat untuk menarik litigasi paten satu sama lain dari meja hijau. Kedua perusahaan itu akhirnya berencana melakukan penyelesaian secara damai tanpa melalui proses hukum di pengadilan.
Sebelumnya, pengadilan di California memutuskan agar Samsung membayar denda sebesar US$ 290 juta kepada Apple, atau sekitar Rp 3,4 triliun. Putusan itu dikeluarkan setelah delapan juri di Pengadilan California menilai sejumlah produk Samsung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hak paten smartphone dan tablet yang dimiliki Apple.
Tuntutan Apple ke Samsung Untuk Bayar Pengacara Ditolak
Putusan itu disampaikan Hakim Lucy Koh yang memegang kuasa atas proses peradilan yang berlangsung antara Apple dan Samsung.
diperbarui 22 Agu 2014, 14:48 WIBSamsung vs Apple (ist.)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menengok 7 Harta Kekayaan Wamen, Menteri, hingga Seskab Jajaran Kabinet Merah Putih di LHKPN LPK
Quotes Psikologi Kepribadian: Memahami Diri dan Orang Lain
Manisnya Ubi Cilembu Memang Menggoda, Apakah Bikin Gula Darah Tinggi?
Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Erick Thohir Kerahkan BUMN Percepat Swasembada Pangan
6 Potret Lawas Dewi Soekarno dan Soekarno, Setia Dampingi ketika Acara Kenegaraan
Memahami Arti Perspektif: Pandangan Komprehensif dalam Berbagai Konteks
Cara Mengurus KTP Hilang: Panduan Lengkap dan Praktis
Top 3 Tekno: Tanggapan Google soal Denda Rp 202,5 Miliar dari KPPU Jadi Sorotan
UAH Bagikan Amalan agar Selalu Mencintai Allah, Diampuni dan Dibukakan Pintu Rezeki
Arti dari Playing Victim: Memahami Perilaku Korban Palsu
VIDEO: Narkoba 8 Ton Berhasil Disita Kepolisian
Benarkah Bunga Telang Bisa Menurunkan Risiko Penyakit Jantung? Ketahui Cara Kerjanya untuk Kolesterol