Liputan6.com, Jakarta - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Anggaran 2011-2012.
Jampidsus Widyo R Pramono mengatakan, awalnya penyidikan hanya menetapkan seorang tersangka bernama Dadang yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, kini bertambah 6 tersangka lagi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Penyidik menetapkan tersangka atas nama TCW selaku komisaris PT Bali Pacifik Pragama, surat perintah penyidikan nomor 56, tangggal 12 Agustus 2014," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014. Sedangkan tersangka lain yang ikut terjerat yakni Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Tangsel.
"MJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014. Bersama Sekretaris Dinkes Propinsi Banten, NU (Neng Ulfah, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014," ujar dia.
Selain itu penyidik juga, menetapkan pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara (ST), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014. "Kemudian inisial DY (Desy Yusandi), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014."
Terakhir tersangka Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Wawan telah divonis selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kasus ini penyidik menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.
Tersangka Dadang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana. (Mut)
Kejagung Tetapkan Adik Ratu Atut Tersangka Korupsi Diskes Tangsel
Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
diperbarui 22 Agu 2014, 15:42 WIBTubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari Ratu Atut Choisiyah. (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PGN Ikut Garap 20 Ha Lahan Padi Biosalin di Pesisir Utara Semarang
Pemuda Jawa Lantunkan Gamelan di Suriname: Ikhtiar Mencintai Budaya Leluhur
Jasa Marga Sebut 686.609 Kendaraan Keluar Jabotabek Jelang Natal 2024
Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta Dapat Bantuan dari BRI Peduli di Hari Ibu
Modal Asing Keluar Indonesia Capai Rp 8,81 Triliun di Pekan Ke-3 Desember 2024
Menuju Kampus Inklusif, Ini Peran Unit Layanan Disabilitas UGM
Cara Hilangkan Pahit pada Bunga Pepaya hingga Empuk, Begini Triknya
Kemegahan Stadion Maguwoharjo di Sleman Usai Direnovasi, Sesuai Standar FIFA
Khasiat Daun Kelor yang Jarang Diketahui
6 Fakta 2nd Miracle in Cell No 7 dari Vino G. Bastian: 1,5 Tahun Godok Naskah, Lee Hwan Kyung Kontrol Kualitas
Armada Bus di Terminal Kalideres Dipastikan Siap untuk Mudik Nataru
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Persita Tangerang: Jaga Rekor Tak Terkalahkan, Pangeran Biru Pepet Persebaya Surabaya