Komnas PA: Pemutilasi Anak di Riau Perlu Dihukum Mati

Selain melakukan kejahatan dengan terencana, mereka juga sudah berbuat serupa secara berulang kali.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Agu 2014, 19:12 WIB
Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait mengatakan jika Kepala Sekolah bisa terkena pidana atas kasus video asusila siswa SMP yang terjadi di sekolahnya (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Aksi cabul, pembunuhan, sekaligus mutilasi menimpa anak di Siak, Riau. Kecaman bercampur kekhawatiran muncul. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun ingin pelakunya harus dihukum maksimal hingga hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

"Tuntutan pokoknya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, kalau perlu hukuman mati kecuali kepada tersangka DP yang masih di bawah usia," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Arist menyatakan, hukuman itu sangat tepat diterapkan kepada 4 tersangka, yakni MD (20), S (26), DD (19), dan DS (17). Selain melakukan kejahatan dengan terencana, mereka juga sudah berbuat serupa secara berulang kali.

"Para pelaku ini dengan sengaja membujuk rayu, menipu, melakukan kejahatan seksual, menculik korban, menghilangkan nyawa, mutilasi, perbuatan keji, dan menjual sebagian tubuh korban. Perbuatan-perbuatan ini dilakukan bersama dengan niat dan tujuan yang sama," tambah Arist.

Selain itu, para korban yang berhasil melarikan diri sebagai saksi kunci dalam kasus ini juga harus mendapat perhatian khusus, terutama pemulihan psikis. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah Riau agar dapat membuat kebijakan yang pro terhadap perlindungan anak.

"Pemerintah daerah tidak boleh diam dan alpa terhadap peristiwa ini. Apalagi, Riau sudah masuk darurat kejahatan seksual terhadap anak," tegas Arist. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya