Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan ucapan selamat dari Prabowo Subianto atas terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden RI akan dapat meredakan emosi rakyat dan membangun tradisi politik yang baik.
"Kalau misalnya sekali memberikan ucapan selamat itu dapat meredakan emosi rakyat. Ucapan selamat itu baik untuk membangun tradisi," kata Jimly di ruang sidang DKPP di Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Menurut dia, sebagai pemimpin, Prabowo Subianto menjadi guru bagi para pendukungnya. Sehingga dengan mengucapkan selamat dan bersikap legowo dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
"Sadarilah pemimpin itu juga guru, digugu dan ditiru. Jadi dengan memberi maaf dan mengucapkan selamat itu punya makna serius untuk fungsi kepemimpinan dan pendidikan politik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang juga presiden terpilih menganggap tidak perlu ada rekonsiliasi dengan pihak lawannya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Yang mau direkonsiliasi apa? Kan tidak ada apa-apa. Kita diam dulu saja kenapa sih, kan bertanding. Kalau pertandingan sudah, kok pakai rekonsiliasi seperti habis bertarung atau apa," kata Joko Widodo beberapa saat lalu di Gedung DPR Jakarta.
Menurut pria yang akrab disapa Jokowi, tidak ada ketegangan berarti dengan Prabowo Subianto, lawannya ketika perhelatan Pilpres.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Hashim Djojohadikusumo sebelumnya membantah pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dengan pemenang Pilpres sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Joko Widodo.
Usai penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2014-2019 oleh KPU, kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membawa hasil Pilpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk disengketakan, dan sengketa tersebut dimenangkan Jokowi-Kalla. (Ant/Sss)
Baca juga:
Advertisement
DKPP Apresiasi Komisioner KPU Soal Pertemuan dengan Elite PDIP
Aduan Caleg Gerindra Ditolak, Komisioner KPU Diputus Tak Bersalah