Batas Akhir Pendaftaran CPNS Diundur Jadi 7 September

Pendaftaran CPNS secara online akan mulai efektif pada 24 Agustus 2014.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 23 Agu 2014, 10:14 WIB
Sistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak dibuka 20 Agustus 2014, situs resmi pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yaitu panselnas.menpan.go.id masih sulit diakses akibat tingginya antusiasme masyarakat.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman menyatakan pihaknya tengah berupaya agar situs pendaftaran CPNS bisa kembali normal.

"Mudah-mudahan setelah empat harian mulai normal," kata Herman dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Sabtu (23/8/2014).

Untuk itu, lanjut dia, pendaftaran CPNS secara online akan mulai efektif pada 24 Agustus. Dengan lama pendaftaran 14 hari, jadi otomatis batas waktu pendaftaran paling akhir bergeser menjadi 7 September 2014.

"Yang jelas apapun kendala yang dihadapi, warga masyarakat tidak akan pernah dirugikan. Karena itu kami mohon masyarakat untuk tetap tenang dan rileks dalam menghadapi seluruh rangkaian tahapan atau jadwal seleksi CPNS 2014," paparnya.

Herman memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat sering down situs pendaftaran CPNS. "Terkait portal nasional untuk pendaftaran panselnas.menpan.go.id sering down kami menyampaikan permohonan maaf," kata Herman.

Untuk mengantisipasinya, KemenPAN-RB sudah membuat portal alternatif untuk melihat rincian formasi yakni formasi2.menpan.go.id. KemenPAN-RB mengimbau bagi pelamar yang hanya ingin melihat rincian formasi agar aksesnya ke portal formasi2.menpan.go.id.

"Mudah-mudahan traffic panselnas.menpan.go.id akan berkurang dan secepatnya normal sehingga dapat diakses dengan baik untuk pendaftaran online," tuturnya. (Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya