Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Soal Sengketa Lahan JORR

Pemprov DKI pun menolak membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 35 Juta per meter persegi kepada sebagian warga yang tanahnya dilewati proyek.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Agu 2014, 20:10 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait ganti rugi tanah warga yang dilewati pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Koja, Jakarta Utara.

Pemprov DKI pun menolak membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 35 juta per meter persegi kepada sebagian warga yang tanahnya dilewati proyek pembangunan tersebut. Bahkan, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Saya selaku Walikota Jakarta Utara kecewa dengan keputusan tersebut. Karena ini dampak kerugiannya tidak hanya Jakarta saja, tetapi juga nasional. Kami akan mengajukan banding sampai titik darah terakhir, dan kami tidak akan bayar," kata Heru di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).

Sebab, dia menilai, kewajiban tersebut tak sesuai dengan harga pasar yang ada, yakni sebesar Rp 12 Juta per meter persegi. Menurut dia, putusan PN Jakarta Utara akan menyebabkan proses pengerjaan tol JORR tersebut tertunda. Padahal tol tersebut nantinya sangat membantu mengurai kemacetan lalu lintas dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jadi kita tidak membicarakan tentang kerugian Pemprov. Tapi ini juga merugikan masyarakat pengguna transportasi. Bayangkan tiap hari macetnya ke mana-mana. Kalau pembangunan tolnya tak kunjung selesai, tentu akan merugikan masyarakat luas. Terutama dampak ekonomi," tandas Heru. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya