PDIP Minta Kubu Prabowo Legowo Terima Putusan MK

Rencana Koalisi Merah Putih membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR dinilai sia-sia.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Agu 2014, 13:17 WIB
"Kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," tegas Prabowo Subianto saat jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta, (22/7/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Departemen Bidang Pengkaderan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari meminta semua pihak, termasuk kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menerima secara legowo putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK)

"Ketika pengadilan sudah menetapkan bahwa Jokowi-JK adalah pemenang, maka semua orang harus mematuhi karena MK kan final and binding," kata Eva di sela zona car free day, kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (24/8/2014).

Eva menilai rencana Koalisi Merah Putih membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR merupakan hal yang sia-sia. Sebab putusan MK merupakan keputusan hukum yang final dan mengikat, tidak bisa dikalahkan oleh keputusan politik.

Hal itu, lanjut Eva, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang di dalamnya mengatur mengenai ketentuan untuk mematuhi tahapan Pilpres.

"Tidak bisa kemudian segerombolan orang yang karena kalah lalu menggunakan politik memporak-porandakan amanah-amanah dalam hukum. Jadi semua harus legowo," kata mantan anggota Komisi III DPR ini.

Selain itu, Eva juga mengingatkan pihak-pihak yang merasa kalah dalam gugatan di MK untuk tidak serta merta mendorong rencana-rencana terselubung di masa depan.‎ Khususnya mengenai impeachment atau pemakzulan terhadap presiden seperti yang dialami Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2002 lalu.

"Tidak boleh seperti Gus Dur diturunkan karena putusan politik. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan DPR," tukas Eva. (Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya