Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Sarimuda yang pernah menjadi calon Walikota Palembang terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (25/8/2014).
Selain Sarimuda, pihak lain yang akan dimintai keterangan untuk 2 tersangka yang merupakan Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito, Direktur PT Finanjaya Nivotekindo Roby Hartono, pensiunan guru SD HJ Aisyah HS dan tiga orang dari pihak swasta bernama Ahmad Junaedi, Rudi, serta Lukman.
Pada perkara ini, Romi Herton dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Romi dan Masyito dijerat melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (Ein)
Baca juga:
Advertisement
Wanita Diduga Istri Muda Walikota Palembang Jenguk ke Rutan KPK