Hakim Tipikor Cecar Saksi Korupsi Pengadaan 100 ATM Bank DKI

Jaksa mendakwa Direktur Utama KSP bersama-sama dengan Direktur Operasional Bank DKI telah merugikan negara lebih dari Rp 7 miliar.

oleh Arthur Gideon diperbarui 25 Agu 2014, 15:17 WIB
Ilustrasi ATM

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan kurupsi pengadaan 100 ATM PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) mencecar saksi karena melihat tidak ada kesalahan dalam proses tender.

"Kalau tidak ada yang dilanggar dalam proses tender. Lalu masalahnya apa di sini menurut saudara? Kerugian negaranya dimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Aswijon kepada Kepala Departemen Logistik Bank DKI Syarifuddin HM yang menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, seperti ditulis pada Senin (25/8/2014).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Syarifuddin menjelaskan bahwa proses pengadaan 100 ATM tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direksi Bank DKI nomor 170.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setelah dilakukan lelang sebanyak 2 kali dan gagal atau tidak berhasil, maka sesuai aturan dapat dilakukan penunjukan Langsung.

"Penunjukan langsung ini dilakukan setelah kami gagal lelang sebanyak dua kali. Ini diperbolehkan dan sah secara aturan di Bank DKI. Apabila sudah penunjukan langsung maka tidak pernah melihat lagi nilai proyek sebagaimana dalam Keputusan Direksi Nomer 169,"  kata Syarifuddin.

Selain itu, dalam persidangan terkuak fakta bahwa pembayaran uang muka selama 3 bulan pertama seperti tertulis dalam perjanjian yang ditandatangani PT Karimata Solusi Padu (KSP) dan Bank DKI biasa di lakukan.

"Kalau orang sewa rumah kan juga pasti ada bayar uang muka Pak Hakim," jelas Syarifudin.

Untuk diketahui, Jaksa mendakwa Direktur Utama KSP bersama-sama dengan Direktur Operasional Bank DKI telah merugikan negara lebih dari Rp 7 miliar dalam kasus dugaan  korupsi pengembangan Jaringan Distribusi Layanan ATM. (Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya