Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegur M Nazaruddin yang bersaksi pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Anggota majelis hakim Prima memberikan teguran lantaran kesaksian yang diberikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak sesuai dengan bukti-bukti yang pernah disampaikan saksi lainnya.
"Saudara ini disumpah. Anda tahu kan hukuman sumpah?" tanya hakim Prima kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2014).
"Jangan sampai ada niat buruk saudara kepada terdakwa (Anas) ini," lanjut dia.
Mendengar teguran hakim, Nazaruddin yang mengenakan kemeja biru lengan panjang ini mengaku sudah memberikan keterangan yang benar.
"Tidak ada Yang Mulia. Apa yang saya katakan itu yang saya ketahui," jawab Nazaruddin.
Pada persidangan kali ini, Nazaruddin kerap memberi keterangan yang dianggap berlainan dengan bukti dan kesaksian yang pernah terungkap di pengadilan. Salah satunya adalah mengenai pembelian mobil Toyota Harrier yang didakwakan Anas kepada KPK.
Nazaruddin menyebut, pembelian itu dilakukan setelah 1 Oktober 2009 atau setelah Anas menjadi anggota DPR. Hal itulah yang dipermasalahkan hakim lantaran dalam bukti yang terungkap sebelumnya, Anas membeli mobil tersebut sebelum menjadi anggota DPR.
"Ya. Saya lupa tanggalnya Yang Mulia. Saya tidak bohong," kata Nazaruddin yang langsung disambut riuh tawa pengunjung sidang di lantai II pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak hanya itu, Hakim ketua Haswandi juga turut mempertanyakan keterangan Nazaruddin. Khususnya mengenai rencana Anas mengumpulkan pundi-pundi uang untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
"Ini keinginan terdakwa jadi presiden ada lagi tidak orang yang tahu selain Anda?" tanya hakim ke Nazaruddin.
"Karena semua saksi yang pernah diperiksa di sini tidak ada yang menyatakan demikian. Saan Mustopa, Ruhut Sitompul, dan Ahmad Mubarok tidak ada yang menyampaikan semacam ini," lanjutnya.
"Kalau dulu saya rekam setiap pertemuan pasti Yang Mulia bakal dengar. Masak Yang Mulia tidak paham?" jawab Nazaruddin yang kembali disambut tawa pengunjung sidang.
Advertisement
Dalam persidangan sebelumnya, Anas menanyakan Saan Mustopa mengenai pertemuan sekaligus makan siang di restoran Chatter Box, Senayan, Jakarta. Selain Anas dan Saan, hadir dalam pertemuan itu Nazaruddin dan Pashya Ismaya Sukardi. Anas bertanya ke Saan apakah dalam pertemuan itu melihat dirinya membawa goody bag yang di dalamnya terdapat uang ratusan juta rupiah.
"Ya saya ingat bawa tas, tapi tak ingat warnanya," kata Saan sembari mengaku ingat Anas memberikan tas itu ke Nazar.
Anas mengingatkan Saan Mustopa, saat itu ia pernah bertanya ke Nazaruddin apakah uang itu untuk panjer Toyota Harrier. "Ingat kalimat saya ke Nazar ini untuk DP Harrier?" kata Anas.
"Saya ingat selintas, tapi saya nggak tahu jumlahnya berapa," kata Saan yang ditimpali Anas jumlahnya Rp 200 juta.
Anas kemudian beralih bertanya ke saksi M Rahmad yang merupakan bekas staf ahlinya saat masih menjadi anggota DPR RI.
"Saksi ingat bulan Februari 2010 di ruang Ketua Fraksi saya minta ambil uang di lemari untuk diserahkan ke Nazar?" tanya Anas.
"Saya ingat Pak Anas suruh ambil di lemari waktu itu. Tapi saya tidak tahu isi bungkusan," jawab Rahmad.
Saat itu, selain Anas, ada juga Saan Mustopa di ruangannya. Anas di situ juga mengatakan ke Saan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membayar cicilan mobil Toyota Harrier ke Nazaruddin. Saat ditanya ke Rahmad apakah juga mendengar hal itu, dia tak membantahnya.
"Saya dengar," ujar Rahmad.
Anas pun merespons hasil tanya jawab dengan para saksi tersebut. "Ingin saya garis bawahi, itulah peristiwanya DP Harrier," kata Anas. (Sss)