Liputan6.com, Jakarta - Kepala Laboratorium Forensik Mabes Polri turun tangan menyelidiki kasus kecelakaan di Bintaro Sektor 7 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 12 Agustus 2014 lalu.
Kecelakaan yang mengakibatkan tiga mobil dan satu motor hangus terbakar itu, masih dalam proses penyelidikan. Kepala Labfor Polri Kompol Darmawan datang melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami baru cek kerangka kendaraan saja. Jadi Honda Freed itu mengalami kerusakan pada kerangka dan penutup di bagian depan, sedangkan Avanza mengalami kerusakan pada body sebelah kiri hingga bagian belakangnya," ungkap Darmawan sesaat setelah mendatangi lokasi, Senin (25/8/2014).
Dari hasil penyelidikan, kerusakan Avanza dikarenakan tekanan dari kendaraan Honda Freed yang melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam. Tak hanya Avanza, pada kecelakaan tersebut juga menabrak satu unit motor, yang ternyata mengakibatkan percikan api dan membuat kendaraan lain terbakar.
"Untuk taksi belum kami selidiki. Tapi bisa dipastikan, munculnya api dikarenakan gesekan yang sangat keras," ungkap Kompol Darmawan.
Dia mengumpamakan, adanya gesekan antara pipa logam dan benda keras kemudian terjadi percikan api. Akibat terseret mobil Honda Freed, selang bahan bakar dari motor terlepas. Kemudian uap dari bahan bakar naik ke atas terkena gesekan yang akhirnya menimbulkan api dan ledakan.
"Makanya nyamber ke kendaraan lain. Untuk taksi kami akan selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polresta Tangerang Iptu Nur Rokhman mengatakan, hingga kini Ketut Irawan pengemudi Honda Freed belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. "Hasil pengakuannya belum jelas, karena alasan kesehatan," ungkapnya.
Meski begitu, polisi terus menggali informasi dari sejumlah saksi dan barang bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. "Sementara ini masih terus kami selidiki," ujarnya. (Yus)
Tim Forensik Polri Selidiki Tabrakan Beruntun di Bintaro
Dari hasil penyelidikan, kerusakan Avanza dikarenakan tekanan dari kendaraan Honda Freed yang melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam.
diperbarui 25 Agu 2014, 17:41 WIBIlustrasi Garis Polisi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Program Tampan, Targetkan 258 Ribu Ton Beras Dengan Polda Tumpang Sari di Kebun Sawit
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 1 Desember 2024
Istana: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu per Porsi Sudah Berjalan Hampir Setahun
Momen Bos Kripto Makan 1 Buah Pisang Seharga Rp98,2 miliar
5 Film Tema Matematika yang Penuh Teka-teki
Waktu Sholat Tahajud Terbaik Bukan Jam 3 Pagi, Bisa Meraih Kedudukan Tinggi Kata UAH
Peringatan Keras Polda Riau terhadap Kepala Daerah Terpilih, Apa Itu?
Ma'ruf Amin Sebut Kiai yang Tidak Peduli Politik, Warna Keagamaannya Sudah Hilang
Cara Sederhana untuk Ikut Berpartisispasi dalam Hari AIDS Sedunia
Mantan Menlu RI Marty Natalegawa Sorot Peran Penting Diplomasi Profesional Hadapi Tantangan Global
Kecelakaan Maut di Bandar Lampung, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Tangki
Kisah Istri Gus Miek Diragukan, Endingnya Jadi Penghafal Al-Qur'an Hanya dalam Sebulan