Liputan6.com, Jakarta - Mantan anak buah mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA), Zainal Abidin, selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kemenag. Lelaki yang kini menjabat sebagai Inspektorat I Kemenag itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA.
Zainal selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB. Usai diperiksa, Zainal mengakui, dia ditanya seputar sisa kuota haji yang tak terpakai. "Soal sisa kuota haji tahun 2011," kata Zainal di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Dalam kesempatan tersebut, Zainal mengakui bahwa ada pemanfataan sisa kuota haji. "Sisa kuota haji yang tak terpakai, nah itu dimanfaatkan. Dimanfaatkan untuk jemaah yang diutamakan usianya 60 tahun ke atas," ujar Zainal.
Namun, saat ditanya lebih jauh apakah sisa kuota haji itu dimanfaatkan juga oleh sejumlah anggota DPR yang ikut dalam rombongan SDA pergi haji, Zainal bungkam. Dia tak mau menjawab pertanyaan tersebut. "Ya, bagaimana ya," kata Zainal.
Demikian juga ketika ditanya soal pemondokan, katering, dan lain-lain yang ditengarai menjadi beberapa titik korupsi dalam kasus ini, Zainal enggan menjawab.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, anggota keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Yus)
Baca juga:
Advertisement
Kemenag Luncurkan Buku Manasik Haji Versi Android