Liputan6.com, Tangerang - Mendekam di penjara nyatanya tak membuat pelaku tindak kriminal berhenti melakukan pelanggaran. Seorang tahanan di Lapas Pemuda Tangerang, Banten, tetap leluasa menjalankan bisnis haramnya, mengatur peredaran ganja dari balik jeruji besi.
Hal ini terungkap setelah Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang, menangkap MR (17) dan AS (22) yang ketahuan menyimpan masing-masing 500 gram ganja. Keduanya menyembunyikan barang haram tersebut di semak dekat rumah mereka.
Menurut Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Bule, yang saat ini mendekam di LP Pemuda Tangerang.
"Mereka diperintah seorang narapidana melalui telepon seluler untuk mengambil ganja tersebut pada seseorang lagi. Untuk kemudian mereka jual lagi secara eceran," ungkap Krismi, Senin (25/8/2014).
Masih, kata Krismi, awalnya Bule memerintahkan MR mengambil ganja di Muncul, Kecamatan Setu Kota Tangsel, sebanyak 5 kg. Kemudian 4 kg diberikan ke seseorang lagi di daerah Ciledug, Tangerang.
"Sementara sisanya 1 kg, dibawa pulang dan dibagi dua dengan AS untuk diedarkan," tutur Krismi.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Nurjaya mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan peredaran ganja di wilayah Batu Ceper. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku adalah MR.
"Setelah kita intai beberapa hari, akhirnya kami tangkap MR. Kemudian dari keterangannya, kami dapatkan AS," ungkap dia. Dari penggeledahan rumah para tersangka di Kampung Pengodogan, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, polisi mendapatkan barang haram itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, untuk mengedarkan ganja tersebut, masing-masing mendapat upah Rp 200 ribu. Atas tangkapan ini, polisi sudah berkoordinasi dengan LP untuk memeriksa Bule.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub 111 KUHP mengenai menyimpan dan memiliki serta menjual narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tutur Nurjaya. (Yus)
Napi Lapas Tangerang Kendalikan Bisnis Ganja dari Penjara
"Mereka diperintah seorang narapidana melalui telepon seluler untuk mengambil ganja pada seseorang, untuk kemudian diedarkan.
diperbarui 25 Agu 2014, 19:40 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Dampak Penipuan di Sektor Keuangan Terhadap Ekonomi
Hasil Quick Count Pilkada Bengkulu Terbaru 2024, Calon Petahana sekaligus Tersangka KPK Rohidin Mersyah Kalah
Hasil Quick Count Pilkada Ciaimis, Herdiat-Yana Kantongi 89,18% dari Kotak Kosong
Alasan Prabowo Tunjuk Mayjen TNI Ariyo Windutomo jadi Kepala Sekretariat Presiden
Beli Emas di DANA: Cara Mudah dan Aman Berinvestasi
Sholat Hajat Jam Berapa? Panduan Lengkap Waktu & Tata Cara yang Benar
2 Perkara Khusus yang Dapat Membatalkan Sholat Jumat, Apa Saja Itu?
Makan Enak Tetap Langsing dengan Menu Rendah Karbohidrat
IShowSpeed Gagal Move On, Kembali Sebut Indonesia Sebagai Negara Paling Gila Baginya
Rumania Perintahkan Penghitungan Ulang Suara Setelah TikTok Diduga Dukung Capres Tertentu
Haid Sedikit Pertanda Apa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Harga Cabai Makin Pedas, Naik Segini Hari Ini