Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding mantan kolega sekaligus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum beristri 2, selain Atthiyyah Laila. Anas melihat, tudingan itu sebagai pencemaran nama baik. Maka, dia membuka peluang mempolisikan Nazaruddin.
Nazaruddin menyebut tudingan itu usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Anas.
Advertisement
"Soal pencemaran nama baik, kita lihat saja ada urgensinya apa tidak. Kita lihat saja nanti," kata Anas di sela sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/8/2014).
Nazaruddin menuding Anas punya istri kedua selain Atthiyyah Laila. Nazaruddin menyebut satu nama yang ditudingnya sebagai istri kedua adalah mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Nova Rianti Yusuf alias Noriyu.
"Nova Rianti Yusuf itu adalah istri kedua Mas Anas," kata Nazarruddin usai bersaksi di sidang Anas, di Tipikor Jakarta, Senin 25 Agustus 2014.
Nazaruddin mengaku, dirinya sempat bertemu Noriyu di Kongres Partai Demokrat 2010 silam di Bandung, Jawa Barat, saat Anas maju menjadi calon Ketum Partai Demokrat. "Dia (Noriyu) hadir di Kongres kemarin," ujar dia. Menurut dia, Noriyu juga sempat terekam media yang meliput kongres saat itu.
Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.
Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.
Baca juga:
Nazaruddin Tuding Anas Urbaningrum Beristri Dua
Nazaruddin Mengaku Disuruh Anas ke Singapura Sampai Situasi Reda