Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaya Manopol dan Direktur Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang dihadirkan menjadi saksi, untuk terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat bersaksi, keduanya membantah memberi uang ke Anas.
Indrajaya misalnya. Dia mengaku tidak pernah menyerahkan uang Rp 500 juta. Uang itu disebut-sebut sebelumnya diterima Indrajaya dari mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor.
Advertisement
"Saya ingin sampaikan sumpah demi Allah tidak pernah terima Rp 500 juta dan diserahkan ke saudara Anas," kata Indrajaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/8/2014).
Indrajaya mengaku, soal uang Rp 500 juta itu mengaku pernah ditanyakan juga oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewaktu pemeriksaan. "Ditanyakan juga, saya bilang tidak pernah," ujar dia.
Hal sama diakui Munadi. Dia juga membantah menerima uang dari Teuku Bagus sebesar Rp 1,5 miliar dan diserahkan ke Anas untuk kepentingan pencalonan Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat.
"Sama sekali saya tidak ada urusan uang dengan Pak Teuku Bagus. Saya tidak pernah menyinggung sedikit pun urusan kongres dengan saudara Teuku Bagus," kata Munadi.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Anas menerima uang dari PT Adhi Karya sebesar Rp 2 miliar untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Uang tersebut diserahkan Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol, dan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat.
Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.
Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.
Baca juga:
Nazaruddin Tuding Anas Urbaningrum Beristri Dua
Bongkar Kasus, Nazaruddin Akui Dimarahi SBY
Baca Juga