Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang 2 terdakwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Ditundanya sidang ini lantaran eksepsi atau nota keberatan dari kubu terdakwa Ahmad Iman Al Hafitd dan Assyifa Ramadani belum siap.
"Karena eksepsi dari kuasa hukum terdakwa belum siap, maka sidang ditunda sampai minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi," kata ketua majelis hakim Hapsoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Dia juga menyinggung ketidakhadiran kuasa hukum kedua terdakwa pada sidang dakwaan minggu lalu. Menurut dia, seharusnya kuasa hukum Hafitd dan Assyifa punya inisiatif untuk hadir ke sidang.
"Kuasa harus hukum inisiatif. Ada persidangan datang saja," ujar Hapsoro.
Sebelumnya, Ade Sara ditemukan tewas di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO di Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Ade Sara tewas setelah diduga dieksekusi oleh Hafitd dan pacar barunya, Assyifa Ramadani. Kuat dugaan dia tewas setelah dipukul, disetrum serta disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.
Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian pada dakwaan subsider kedua, keduanya didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara.
Adapun, dalam dakwaan disebutkan juga bahwa Ade Sara mengaku telah hamil 2 bulan. Jaksa menyebut, Ade Sara mengaku hamil 2 bulan agar tidak disakiti oleh Hafitd dan Assyifa. (Mut)
Eksepsi 2 Pembunuh Ade Sara Belum Siap, Hakim Tunda Sidang
Ade Sara ditemukan tewas di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO di Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat.
diperbarui 26 Agu 2014, 15:15 WIBTerdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenakalan Gus Miek saat Mondok di Pesantren Lirboyo, Mata Batin KH Makhrus Ali
Hasil Hitung Cepat Internal, Paslon Edo-Farida Unggul di Pilwalkot Cirebon
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
Mini Moon Asteroid 2024 PT5 Tinggalkan Bumi, Akan Kembali Tahun Depan
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya