Hakim Tegur Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Majelis menegur lantaran dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kedua pihak kuasa hukum 2 terdakwa tidak hadir.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Agu 2014, 15:50 WIB
Dalam persidangan, keduanya diancam dengan hukuman primer Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur kuasa hukum 2 terdakwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Majelis menegur lantaran dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kedua pihak kuasa hukum 2 terdakwa tidak hadir.

"Tim penasehat hukum harus insiatif, ada sidang harusnya datang saja," kata Ketua Majelis Hakim Hapsoro dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Assyifa Ramadani, Hendrayanto mengungkapkan soal ketidakhadiran pihaknya dalam sidang perdana itu. Menurut Hendrayanto, pihaknya tidak mendapat undangan dari pengadilan.

"Undangannya dadakan. Sementara kita kan punya perkara lain yang kita tangani. Nggak mungkin kita hadir di 2 titik perkara," kata Hendrayanto.

Lebih jauh Hendrayanto mengatakan, pihaknya mengklaim, hak-hak‎ kliennya terlanggar. Sebab, pihaknya yang mengaku mendapat undangan dadakan jadi tidak bisa mendampingi Syifa dalam sidang dakwaan.

"Padahal itu perintah undang-undang terdakwa wajib didampingi," kata Hendrayanto.

Adapun dalam sidang ini, Majelis Hakim menunda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ditunda, lantara eksepsi dari kubu kedua terdakwa belum siap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.

Lalu pada dakwaan subsider, mereka juga didakwa Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. Adapun, dalam dakwaan disebutkan juga Ade Sara mengaku telah hamil 2 bulan. Jaksa menyebut, Ade ‎Sara mengaku hamil 2 bulan agar tidak disakiti Hafitd dan Assyifa.

Ade Sara ditemukan tewas di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO di Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Mobil warna silver tersebut belakangan diketahui milik Ahmad Iman Al-Hafitd, mantan pacar Ade Sara.

Ade Sara tewas setelah diduga dieksekusi oleh Hafitd dan pacar barunya, Assyifa Ramadani. Kuat dugaan dia tewas setelah dipukul, disetrum serta disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.‎ (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya