DJP Kantongi Setoran Pajak Rp 578 Triliun dalam 8 Bulan

Jumlah tersebut sebesar 53,97 persen dari patokan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Agu 2014, 20:12 WIB
(Liputan6.com)
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak periode 1 Januari-19 Agustus 2014 mencapai Rp 578,72 triliun.
 
Jumlah tersebut sebesar 53,97 persen dari patokan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 sebesar Rp 1.072,38 triliun. 
 
Dari data DJP yang diterima Liputan6.com, Selasa (26/8/2014), raihan periode delapan bulan itu lebih besar dibanding realisasi dalam kurun waktu yang sama sebesar Rp 529,93 triliun atau 53,25 persen dari target APBN-P 2013 sebesar Rp 921,27 triliun. 
 
Sedangkan tanpa pendapatan PPh Migas, pencapaian DJP mengumpulkan setoran pajak sebesar Rp 526,92 triliun atau 53,31 persen sampai dengan 19 Agustus 2014. Sementara proyeksi APBN-P 2014 sebesar Rp 988,49 triliun.   
Sebelumnya, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 548,07 triliun sepanjang periode 1 Januari-8 Agustus 2014. Angka itu baru sebesar 51,11 persen dari patokan target. 
 
Masih dari laporan DJP periode 1 Januari-19 Agustus ini, penerimaan pajak sebesar Rp 578,72 triliun terbesar berasal dari pendapatan PPh Non Migas yang meraup Rp 293,27 triliun atau 60,35 persen dari target Rp 485,98 triliun. 
 
Disusul dari PPN dan PPnBM yang berkontribusi sebesar Rp 229,45 triliun. Diitung dari target APBN-P 2014 sebesar Rp 475,59 triliun, angka ini baru mencapai 48,24 persen.
Pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 1,08 triliun atau 4,97 persen dari proyeksi Rp 21,74 triliun. 
 
Sedangkan pajak lainnya dan PPh Migas menyumbang pendapatan masing-masing Rp 3,12 triliun dan Rp 51,80 triliun.
 
Capaian itu sudah melampui separuh dari target APBN-P tahun ini yang masing-masing dipatok Rp 5,18 triliun dan Rp 83,89 triliun. (Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya