Muhaimin Akhirnya Setuju Menteri Lepas Jabatan Pimpinan Parpol

Muhaimin menjelaskan, dirinya belum memikirkan nama-nama yang disiapkan untuk jadi menteri jika sewaktu-waktu diminta oleh Jokowi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Agu 2014, 18:16 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara Halaqoh Kebudayaan Islam Nusantara, Jakpus, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar akhirnya luluh juga dengan langkah presiden terpilih Joko Widodo memisahkan antara jabatan di kabinet dengan di partai politik. Muhaimin kini menyatakan setuju pimpinan partai yang masuk dalam kabinet harus mengundurkan diri dari jabatan di parpol.

"Komitmennya adalah siapa pun yang diangkat jadi menteri nanti melepaskan diri dari simbol kepartaian. Itu spirit-nya," kata Muhaimin di DPP PKB, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Menurut Muhaimin, kabinet ke depan memang harus menjadi kabinet yang dapat menjalankan tugas dengan baik. Termasuk bekerja sama dalam menjalankan tugas. Sebab, jabatan ini diberikan tanpa deal tertentu.

"Kabinet Jokowi di masa yang akan datang memang harus jadi kabinet kerja dan bersama, karena kesepakatan tanpa deal tertentu," ungkap pria yang karib disapa Cak Imin itu.

Muhaimin menjelaskan, dirinya belum memikirkan nama-nama yang disiapkan jika sewaktu-waktu diminta oleh Jokowi. Termasuk nama dirinya sendiri yang belakangan santer terdengar.

"Sampai detik ini kita tidak berpikir mau ditawari menteri atau tidak. Tetapi kami sepakat bahwa yang mengabdikan diri di kabinet total di kabinet," tegasnya.

Sebelumnya, Cak Imin mengatakan sebagai menteri yang juga ketua umum parpol, dia menegaskan tugas utamanya ada di pemerintahan, sedangkan di parpol tak lebih sekadar seremonial.

"Tapi jabatan di partai ‎kan tanggung jawab saja. Ada kader yang jadi menteri konsentrasi sebagai menteri dan di partai hanya hobi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu, Minggu 24 Agustus lalu. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya