Liputan6.com, Surabaya - Pohon-pohon milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur kini dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pohon. Penyebabnya karena masih banyak orang-orang yang tak bertanggung jawab memotong atau merusak pohon-pohon tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (26/8/2014), kini perusak pohon yang melakukan pemakuan, menempel poster atau reklame, membakar, menyiram dengan bahan kimia, dan perbuatan lainnya yang merusak pohon bisa diancam sanksi pidana berupa kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Selain itu, mereka yang menebang pohon dengan diameter lebih dari 50 centimeter harus menggantinya dengan 80 pohon.
Perda yang baru ditetapkan ini untuk menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2003 yang menerapkan restribusi bagi pemotong pohon tanpa izin. Namun restribusi pohon tersebut telah dilarang oleh undang-undang tentang pajak daerah.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pembentukan perda baru ini untuk mengatur masalah perlindungan lingkungan, terutama soal penebangan pohon. Namun aturan itu dibuat dengan cara lain, karena retribusi pemotongan pohon sudah dilarang.
"Retribusi untuk penebangan pohon sudah tidak diperbolehkan. Tapi kita membutuhkan perangkat itu untuk mengatur penebangan pohon. Akhirnya kita buat perda yang baru tanpa pengenaan denda atau retribusi, tapi kita lakukan dengan penggantian yang lain" kata Risma.
Perda Perlindungan Pohon ini menjadi perda terakhir yang disahkan oleh DPRD Surabaya dalam masa bakti 2009-2014. Diharapkan dengan perda ini, tidak ada lagi warga yang berani menebang atau merusak pohon sembarangan.
Baca juga:
Helm Anti Ngantuk, Kreasi 2 Mahasiswa Teknik Surabaya
Advertisement
BBM Langka, 50 Sidang Pengadilan di Malang Tertunda
Underpass Tak Terpakai di Bogor Disulap Jadi Galeri Seni
(Sss)