Liputan6.com, Jakarta Seharusnya tanggal 24 Juni 2014 menjadi momen bagi semua orang mengantisipasi perokok pemula yang semakin banyak di Indonesia. Pasalnya, saat itu, semua kemasan rokok yang beredar di masyarakat wajib mencantumkan gambar kondisi organ tubuh yang rusak serta bahayanya. Sayang, ini masih belum dijalankan para pelaku industri rokok hingga kini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Mohammad mengungkapkan, dirinya juga masih menemukan bungkus rokok tanpa gambar di beberapa minimarket. Padahal aturan mengenai gambar jelas terdapat pada Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Advertisement
"Masih banyak kok sampai sekarang bungkus rokok yang tidak bergambar," katanya saat menghadiri forum media FCTC versus RUU Pertembakauan di Hotel Sahid, Jakarta, ditulis Rabu (27/8/2014).
Jika dibiarkan seperti ini, kata Kartono, sama saja berarti pemerintah dipermainkan dan bahkan dilecehkan. "Aturan itu jadi cuma sekedar aturan. Ini jelas pemerintah dilecehkan," tegasnya.
Sebelumnya, penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tertulis ini berlaku bagi semua produk rokok dibuat oleh 672 perusahaan, terdiri dari 669 industri dan 3 importir. Juga 3.363 merek rokok yang terdiri atas 108 industri dan 666 merek. Dan jika melanggar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan surat teguran tertulis dan pembinaan.