Liputan6.com, Jakarta - Pembongkaran 13 toko di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, ditolak pemilik toko. Kuasa hukum dari salah satu pemilik toko, Erdi mengatakan, tidak ada sosialisasi pembongkaran. Sehingga pemilik toko kebingungan memindahkan barang-barangnya.
Parahnya lagi, keberatan yang disampaikan pemilik toko tak ditanggapi serius oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
"Tadi kami sempat menemui Walikota Jakarta Timur, tapi tanggapannya arogan. Dia mengatakan, pembongkaran akan dihentikan bila ada perintah dari Gubernur DKI Jakarta. Padahal tidak ada pemilik toko yang menerima surat peringatan," kata Erdi di lokasi, Rabu (27/8/2014).
Seorang pemilik toko, Indra, mengungkapkan, sejak surat pemberitahuan diterima pada Maret lalu, pihak kecamatan maupun kelurahan tidak pernah mengundang pemilik toko untuk membahas rencana pembongkaran.
"Baru dua hari lalu kami dikumpulkan di kantor kecamatan dan diminta mengosongkan bangunan karena akan dibongkar seluruhnya," ujar Indra.
Dia menyesalkan minimnya sosialisasi dan musyawarah pihak terkait. Indra mengatakan kalau saja sosialisasi dan musyawarah --terutama terkait ganti rugi-- dilakukan, para pemilik toko dapat mempersiapkan diri mengosongkan bangunan.
"Sebenarnya nggak masalah, tapi harus jelas. Dari Maret sampai awal Agustus tidak ada pemberitahuan lagi, tiba-tiba dikasih tahu akan dibongkar hari ini," keluh Indra.
Meski mendapat penolakan dari para pemilik toko, petugas tetap melanjutkan pembongkaran. Barang-barang di toko seperti karpet dan bahan-bahan bangunan dikeluarkan dan diangkut dengan truk milik Dinas PU dan Satpol PP.
Pembongkaran toko dilakukan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Pembongkaran ini berdampak pada macetnya arus lalu lintas di Jalan Jatinegara Barat dan sekitarnya. (Sss)
Advertisement