Liputan6.com, Jakarta - Hendra Saputra, office boy (OB) PT Rifuel yang diangkat putra Menkop UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, menjadi Direktur Utama PT Imaji Media dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mandiri(Kemenkop UKM).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhi dengan vonis denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hendra Saputra selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Majelis menilai, office boy di PT Riefuel itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Mengacu pada pasal itu, minimal hukuman adalah pidana 4 tahun penjara, akan tetapi majelis hakim melakukan terobosan hukum dalam putusannya dengan beberapa alasan.
"Hendra Saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron," kata Nani menjelaskan salah satu alasan.
Adapun pertimbangannya, Hendra dinilai bertindak ceroboh sehingga bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan. Pertimbangan itu yang menjadi hal memberatkan bagi 'Direktur Utama' PT Imaji Media itu.
Sementara hal meringankan bagi Hendra adalah belum pernah dihukum, bersikap lugu, dan memberikan keterangan lugas sehingga mempermudah pengungkapan perkara. Pun demikian, dengan keterbatasan pendidikan membuat terdakwa mudah diperdaya oleh orang lain juga menjadi hal meringankan yang dipertimbangkan.
Dalam amar putusan, terdapat juga dissenting opinion dari anggota majelis hakim lain. Hakim anggota Sofialdi menyatakan, Hendra yang sudah menjalani masa tahanan 10 bulan di rumah tahanan itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi. Sehingga yang bersangkutan mesti dibebaskan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Hendra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut dia membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. (Mut)
Terbukti Korupsi Videotron, OB Hendra Divonis Hakim 1 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhi dengan vonis denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
diperbarui 27 Agu 2014, 13:59 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Makanan dari Tepung Terigu: 40 Resep Lezat dan Mudah
KPPU Endus Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2, Menteri Bahlil Bilang Begini
Ciri-Ciri Stroke Mau Sembuh: Panduan Lengkap Pemulihan Pasca Stroke
Legislator Golkar Prioritaskan Layanan Kesehatan Lewat Alat Bantu Fisik
Puskapol UI Sebut Sirekap Bisa Jadi Solusi Pangkas Biaya Rekapitulasi Suara
Cedera Mengerikan Donnarumma Rusak Pesta PSG
Asal-usul Kata Soccer yang Sebenarnya Bukan dari Amerika
Cara Membuat Boba: Panduan Lengkap Kreasi Minuman Kekinian
SCM Terima Penghargaan LMKN atas Kepatuhannya dalam Pembayaran Royalti
7 Potret Terbaru Chandrika Chika Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Ini Kronologinya
Rahasia Menjadi Pribadi yang Disukai Semua Orang, Terapkan Sikap Ini dan Lihat Perbedaannya
VIDEO: Pharrell Williams DInobatkan Sebagai Duta Besar Niat Baik UNESCO