Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Saputra dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2012.
Selain itu, office boy PT Rifuel yang diangkat jadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh putra Menkop UKM Syarief Hassan, Riefran Avrian tersebut juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati itu menilai Hendra hanyalah korban rekayasa Riefan agar mendapatkan proyek pengadaan videotron.
"Hendra adalah korban rekayasa yang diskenariokan saksi Riefan Avrian," kata Nani ketika membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Oleh karena itu, majelis hakim melakukan terobosan hukum sebagai langkah yang diambil selama persidangan ini. Yakni sedikit menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
"Khusus untuk terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara dengan menyimpangi aturan hukum," ujar Nani.
Jika mengacu pada pasal tersebut, seorang terdakwa minimal dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta. Namun, Hendra oleh majelis hakim hanya dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Saputra selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Nani membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Hendra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut dia membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, office boy PT Rifuel yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh anak Menkop UKM Syarief Hassan, Riefan Avrian itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai perbuatan Hendra telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.
Oleh karena itu, jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHPidana.
Hendra yang tak tamat sekolah dasar ini juga dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.
Adapun pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi, serta yang terakhir bos PT Rifuel Riefan Avrian.
Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Sementara Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya. (Mut)
Hakim Nilai OB Hendra Korban Rekayasa Putra Syarief Hassan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Saputra.
diperbarui 27 Agu 2014, 14:35 WIBMajelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Saputra.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Sifat Hedonisme: Memahami Gaya Hidup yang Mengutamakan Kesenangan
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Siapa Lebih Unggul?
Cara Meredakan Sakit Perut Saat Haid, Panduan Lengkap untuk Wanita
Ciliwung Meluap, 10 RT di Kampung Melayu Terendam Banjir hingga 2,5 Meter
Unik, Pria Ini Dapat Rp 762 Juta Gara-Gara Tidur di Kantor
Cara Meredakan Sakit Kepala, Panduan Lengkap Mengatasi Nyeri Berlebihan
Apa Itu Senyawa Karbon: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Cara Memutihkan Badan Secara Alami dan Efektif, Mudah Dipraktikkan
Cara Menghilangkan Bopeng di Wajah, Bantu Kulit Tampak Lebih Mulus
Wuling Cloud EV Jadi Kendaraan Operasional Pemprov Jawa Barat
Cara Membuat Kering Tempe yang Renyah dan Tahan Lama
Harga Kripto Hari Ini 28 Desember 2024: Bitcoin hingga Solana Bertahan di Zona Hijau