Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan menindak pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jeriken.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya mengatakan, Pertamina telah mencabut sistem kitir pada SPBU dan membebaskan masyarakat membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan.
Namun, Pertamina tetap melakukan distribusi secara tertutup dengan melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan volume berlebihan.
"Pertamina tetap melakukan pengendalian secara tertutup, secara terukur pembelian dengan jeriken kami tindak tegas," kata Hanung, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Ia melanjutkan, Pertamina sudah menyiapkan hukuman bagi SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut yaitu skors tiga bulan untuk hukuman teringan dan Pemutusan Hak Usaha (PHU) untuk hukuman terberat.
"Kami skors tiga bulan, kami PHU, kami akan tetap bekerja semaksimal mungkin sesuai arahan kebijakan yang ada," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengungkapkan, seharusnya penindakan penjual BBM pada pengecer bukan hanya tugas Pertamina tetapi juga menjadi tugas pemerintah daerah dan aparat keamanan.
"Sebenarnya yang bisa merazia pengecer itu bukan wewenang kami saja, tapi pemerintah daerah dan kepolisian juga," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Jual ke Pengecer, Operator SPBU Diskors 3 Bulan
Seharusnya penindakan penjual BBM pada pengecer bukan hanya tugas Pertamina tetapi juga menjadi tugas pemerintah daerah.
diperbarui 27 Agu 2014, 16:51 WIBSebenarnya mengisi bahan bakar ke dalam jeriken itu tidak boleh, karena selain melanggar peraturan juga tidak aman
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Miliarder Teknologi Panen Besar pada 2024, Elon Musk Puncaki Posisi Kekayaan
Petenis Korea Jadi Juara di Bali, Direktur Turnamen: Atlet Indonesia Dapat Pengalaman Berharga
Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP
4 Fakta Terkait MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Carlos Santana Cedera Jari Akibat Kecelakaan di Rumahnya, Ini 6 Lagu Terbaik Sang Maestro Gitar Asal Meksiko
Salju Lebat dan Hujan Picu Gangguan di Seantero Inggris, Pemadaman Listrik Hingga Gangguan Penerbangan
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pemantauan Wabah Virus HMPV
PLN IP Jual 273 ton CO₂e Lewat Bursa Karbon
Bandara-bandara di Inggris Ditutup Sementara Imbas Hujan Salju dan Es Lebat
Gempa Hari Ini di Indonesia Saat Akhir Pekan Minggu 5 Januari 2025 Getarkan Morowali, Sulteng
Transaksi Kripto Tembus Rp 556 Triliun, Jadi Peluang Investasi
5 Fakta Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang-Merak