Liputan6.com, Jakarta - 4 Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap A, murid TK di Jakarta International School (JIS) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Keempat terdakwa yakni Virgiawan Amin, Afrischa alias Ica, Syarial, dan Zainal Abidin diancam pidana UU Perlindungan Anak.
"Perbuatan terdakwa Virgiawan Amin alias Awan Bin Suparman, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ade Rohima dalam pembacaan dakwaan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (27/8/2014).
Pengacara Virgiawan, Patra M Zein menuturkan, dalam persidangan dengan Perkara dengan Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel, majelis hakim yang dipimpin Nelson Sianturi memberikan nasihat kepada kliennya. "Nasihat majelis hakim, nanti kita-sama-sama akan buktikan dakwaan ini. Itu ditanya oleh majelis hakim berulang-ulang kepada terdakwa apakah mengerti. Terdakwa mengaku, tidak mengerti dakwaan jaksa," ujar Patra usai persidangan.
Patra menilai, terdakwa tak mengerti isi dakwaan jaksa karena kliennya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan yaitu pelecehan seksual.
"Karena saya (terdakwa) tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dibacakan tadi," ucap Patra menirukan keterangan terdakwa Virgiawan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta kepada terdakwa mengajukan tangkisan atau tanggapannya melalui eksepsi.
"Terus majelis hakim minta apakah akan mengajukan tangkisan terhadap dakwaan jaksa. Setelah berkonsultasi antara terdakwa dengan penasihat hukum maka akan mengajukan eksepsi secara tertulis," ujar Patra.
Sidang ditunda pada Rabu 3 September pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Dalam persidangan ini selain Virgiawan, sidang juga menghadirkan terdakwa Ica, Zainal, dan Syarial. Mereka didakwa bersama-sama oleh jaksa dalam kasus pelanggaran UU tentang perlindungan anak. Ketiga terdakwa itu pun terancam hukuman yang sama dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Adapun sidang terdakwa Afrischa alias Icha, dengan nomor perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel majelis hakimnya adalah Achmad Yunus, Nelson Sianturi, dan Handrik Anik.
Sedangkan perkara nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, Majelis Hakimnya yakni Usman, Handrik Anik dan Yanto. Sedangkan untuk Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, Majelis Hakimnya yakni Yanto, Usman dan Handri Anik. (Mut)
4 Terdakwa Kasus Pelecehan Seks di JIS Terancam 15 Tahun Penjara
Sidang ditunda pada Rabu 3 September pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
diperbarui 27 Agu 2014, 16:40 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Sheila On 7 Umrah Bareng Sakti Eks Gitaris, Penantian 18 Tahun
Prabowo Kritik Dunia di KTT D-8: HAM Bukan untuk Orang Muslim, Ini Sangat Menyedihkan
2 Tol Terpanjang di Sumatera Diskon 10% selama Nataru 2025
Manfaat Tidur Siang Sejenak dan Keutamaan Sholat Sunnah sebelum Dzuhur
Kejutan Perayaan 3 Dekade HUT Indosiar, Dewi Perssik Pole Dance dan Wika Salim Siap Basah-basahan
Indonesia vs Filipina Disiarkan di TV Mana? Ini Link Live Streaming dan Jam Kick Off Laga Penentu Nasib Skuad Garuda di Piala AFF 2024
Kabar Duka Siti Badriah Kehilangan Satu Janin Kembar yang Dikandung, Simak Kronologinya
Cara Membuat Manisan Salak: Panduan Lengkap dan Resep Lezat
Frustrasi Melaporkan soal Anak-anak Palestina yang Tewas di Gaza, Pejabat AS Pilih Mundur
350 Quote Hari Minggu Penuh Inspirasi untuk Menyemangati Hari Libur
IHSG Berbalik Memerah, Saham NINE hingga ABMM Menguat
Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2024 Main Jam Berapa? Jangan Lewatkan Laga Penentu Menuju Semifinal