Liputan6.com, Jakarta - Di hadapan majelis hakim, 4 terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap korban A murid TK di Jakarta International School (JIS) kompak mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pencabutan BAP itu karena para terdakwa mengaku tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban A seperti disangkakan dalam BAP tersebut.
"Kami semua (4 terdakwa) mencabut BAP karena sama sekali tidak melakukan perbuatan ini. Semua fitnah, kita dizalimi. Selanjutnya tanya ke pengacara saya saja mas, semua sudah diserahkan ke pengacara," kata terdakwa Syarial usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Senada dengan Syarial, terdakwa Virgiawan juga mencabut BAP secara keseluruhan. Ia menjelaskan terpaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan itu karena tidak tahan atas pukulan atau siksaan pada saat penyidikan oleh polisi.
"Bahwa penyangkalan atas pengakuan dalam BAP tersebut telah saya sampaikan sebelumnya di hadapan jaksa pada saat P21," ujar Virgiawan dalam surat pencabutan BAP-nya.
Sementara pengacara Zainal, Robert Noviga mengaku kaget atas pernyataan lisan yang disampaikan kliennya soal pencabutan BAP itu. Dia pun tak mengerti alasannya, namun demikian kliennya akan mengungkapkan pada persidangan selanjutnya.
"Yang mengagetkan juga buat kita (tim pengacara), Zainal dengan spontan secara lisan mencabut BAP-nya. Jadi tidak diberikan surat, tetapi langsung secara lisan kepada majelis hakim," ujar Robert.
Robert pun menjelaskan bahwa ucapan pencabutan BAP terdakwa Zainal sudah dicatat oleh majelis hakim dan tinggal menunggu proses persidangan selanjutnya.
"Alasan pencabutan BAP tunggu saja nanti pada sidang selanjutnya, mungkin pada saat pemeriksaan terdakwa. Zainal pun tidak mengerti isi dakwaan itu karena merasa tidak melakukan. Makanya dia mencabut BAP," ungkap dia.
Sementara itu, Ade Rohima selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan enggan menanggapi soal pencabutan BAP para terdakwa tersebut. Dia meminta untuk ditanyakan kepada majelis hakim.
"Pencabutan BAP itu kewenangan hakim, tanya hakim saja," singkat jaksa Ade.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Senin 3 September pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. (Ali)
Baca juga:
4 Terdakwa Kasus Pelecehan Seks di JIS Terancam 15 Tahun Penjara
Keluarga Korban akan Pantau Sidang Kasus Kekerasan di JIS
Virgiawan Terdakwa Kasus JIS Bantah Pacaran dengan Zainal
Advertisement