Liputan6.com, Jakarta Afrian Bondjol, kuasa hukum Ustad Guntur Bumi (UGB), menilai kliennya bisa bebas dari tuntutan empat bulan penjara yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Ia pun membeberkan alasan pembebasan UGB.
"Pertama, bujuk rayu yang dilakukan Guntur Bumi lewat program televisi tidak terbukti. Karena acara tersebut hanya bersifat rukyah, zikir dan tausiyah, bukan promosi terkait pengobatan," papar Afrian usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Afrian juga menilai tuntutan JPU karena alasan UGB menipu pasien dengan mengelabui mereka dengan diagnosa santet sama sekali tak terbukti.
"Itu karena banyak pasien yang datang mengaku mendapatkan hal itu karena belum sembuh-sembuh setelah berobat medis," tambahnya lagi.
Melihat fakta tersebut, Afrian meyakini jika kliennya itu bisa bebas dari hukuman penjara. Apalagi, ia dan pasiennya sudah melakukan perdamaian dan membayar ganti rugi yang diminta oleh pasiennya selama menjalani pengobatan.
"Dari semua fakta persidangan, bukti-bukti persidangan, kita analisa, kita timbang, dan kita simpulkan pasal penipuan yang dituduhkan terhadap klien kita itu tidak terbukti," tutup dia.
Menurut Pengacara, Ini yang Membuat UGB Pantas Dibebaskan
Afrian juga menilai tuntutan JPU karena alasan UGB menipu pasien dengan mengelabui mereka dengan diagnosa santet sama sekali tak terbukti.
diperbarui 27 Agu 2014, 20:45 WIBMenurut kuasa hukum UGB, Rahmat Aminudin, tidak tepat bila kuasa hukum Riska menuding kliennya sebagai dukun cabul.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Kontaktor dan Cara Kerjanya dalam Sistem Kelistrikan
Peran dan Fungsi Lembaga Politik dalam Sistem Pemerintahan
Segini NJKB Suzuki Fronx yang Terdaftar di Samsat PKB Jakarta
Pengamat: Pemecatan Shin Tae-yong oleh PSSI Berisiko untuk Timnas Indonesia Menjelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 Warga Israel Tewas dalam Insiden Penyerangan di Pemukiman Kedumim Tepi Barat
Ciri-Ciri Dehidrasi pada Bayi: Panduan Lengkap untuk Orangtua
Cara Cek Penerima Bansos Dana PIP 2025 secara Online
6 Manfaat Sirsak untuk Kesehatan, Kontrol Diabetes Hingga Hipertensi
Binance: Bitcoin jadi Aset Terbesar Ketujuh Dunia
7 Potret Yura Yunita dan Aaliyah Rayakan Kehamilan Mahalini, Renang Malam Hari
Aturan Baru Penyimpanan Karbon Beri Kepastian Pelaku Hulu Migas
Top 3 Tekno : Pro Kontra Warganet Terkait PSSI Pecat Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia hingga Fitur One UI 7