Liputan6.com, Jakarta Perda perlindungan pohon diserahkan ke DPRD, merusak pohon bisa di penjara.
Perda Perlindungan Pohon
Perda perlindungan pohon diserahkan ke DPRD, merusak pohon bisa di penjara.
diperbarui 28 Agu 2014, 06:28 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Presiden Prabowo Dipastikan akan Hadir Dalam Misa Natal di Indonesia Arena Jakarta Sore Ini
Arti Mimpi Menemukan Emas Menurut Islam, Ini Tafsir dan Maknanya
Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Terkait Kasus Korupsi Emas Dinilai Sudah Tepat
Saat Mbah Kholil Bangkalan Tunjukkan Ka'bah di Makkah dari Lubang Kecil Pengimaman Masjid, Karomah Wali
Marlon Renaldy 'Pak Taka' di Sitkom OB Meninggal Dunia, Ini 6 Potret Kenangannya
Jadwal Sholat Magetan Januari 2025, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Tradisional: Memahami Karakteristik Utamanya
Ingat Wasit Kontroversial di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea? Kini Diganjar Gelar Pengadil Terbaik 2024
Khusus Tahun Baru 2025, Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Bayar Rp 1
Penjualan Bertumbuh, Chery Amankan Merek Terlaris Kedua di China
Profil Satori Anggota DPR RI Fraksi Nasdem yang Diperiksa KPK, Awali Karier sebagai Anggota DPRD Cirebon dan Dikenal Aktif di Dunia Pendidik
Masyarakat di Wilayah Pesisir Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob hingga 3 Januari 2025