Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta ingin seperti kota Surabaya yang berhasil membuat peraturan daerah untuk melindungi pohon.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (28/8/2014), hingga saat ini peraturan perlindungan pohon masih terbatas dalam bentuk surat keputusan Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta.
Advertisement
Pemerintah DKI Jakarta menyerahkan kewenangan revisi Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD DKI Jakarta yang baru dilantik.
Di Surabaya, Jawa Timur, berkat Perda yang sudah disahkan, kini perusak pohon yang melakukan pemakuan, menempel poster atau reklame, membakar, menyiram dengan bahan kimia, dan perbuatan lainnya yang merusak pohon bisa diancam dengan sanksi pidana berupa kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Selain itu, mereka yang menebang pohon dengan diameter lebih dari 50 cm harus mengganti pohon yang ditebangnya dengan 80 pohon. Diharapkan dengan Perda ini tidak ada lagi warga yang berani menebang pohon sembarangan. (Ein)
Baca Juga:
Menebang 1 Pohon di Kota Ini Wajib Ganti 80 Pohon Baru