Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu. Ketiganya adalah Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh. "Jadi saksi untuk tersangka RH dan M," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/8/2014).
KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
Saat ini keduanya sudah mendekam di rumah tahanan. Romi dititipkan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyitoh di Rutan KPK. (Mut)
Advertisement