Mengidap Stroke, Mertua Tetap Hadiri Sidang Anas

"Pak Kyai (Attabik Ali) sudah kena stroke dari 2 tahun lalu. Tapi beliau memaksa hadir," ujar salah satu pengacara Anas.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Agu 2014, 12:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mertua Anas, Attabik Ali. Meski terkendala stroke, Attabik yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta itu tetap ingin hadir sebagai saksi untuk menantunya.

"Pak Kyai (Attabik Ali) sudah kena stroke dari 2 tahun lalu. Tapi beliau memaksa hadir," ujar salah satu pengacara Anas, Handika Honggo Wongso kepada Liputan6.com di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Menurut Honggo, kehadiran ayah kandung dari istri Anas, Atthiyah Laila itu untuk mempertahankan tanahnya seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi di daerah Mantrijeron, Yogyakarta. Tanah itu sejak Maret 2014 lalu disita oleh KPK lantaran dianggap terkait dengan perkara yang menjerat menantunya.

"Beliau lewat jalur darat datang dari Yogyakarta. Ini kan untuk mempertahankan haknya. Karena tanah itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini," tutur dia.

Attabik sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pukul 11.00 WIB. Mengenakan kain sarung dan terpaksa duduk di kursi roda, dia saat ini masih menunggu majelis hakim memanggilnya untuk memberi keterangan.

Selain Attabik, pada sidang yang memperkarakan dugaan tindak pidana pencucian uang ini juga menghadirkan 5 saksi lainnya. Mereka adalah, Dina Zad, Wahyudi Utomo, Mahfud, Ketut Darmawan, dan Yanto Sutrisno, serta 3 saksi ahli. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya