Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan akan diputuskan pada September 2014. Itu artinya tidak ada tawar menawar lagi kalau pada 2015 mendatang akan dilakukan pilkada serentak di seluruh Indonesia.
"Iya, kalau ini sudah diketok September berarti sudah berlaku untuk pilkada serentak di 2015," kata Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).
Dia menegaskan, tidak ada alasan untuk memundurkan pelaksanaan pilkada serentak. Sebab menurutnya, mereka sudah 2 tahun membahas dan merumuskan RUU tersebut.
"Itu malah menjadi permasalahan buat kami, kecuali undang-undang yang baru dimasukkan dalam masa sidang ini. Ini kami sudah 2 tahun membahas, sudah capek membahasnya. Jadi tinggal putusan, artinya untuk pembahasan sudah berulang kali," paparnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan, ini adalah keputusan politik. Nama DPR bisa tercoreng jika RUU sudah disahkan namun pelaksanaannya ditunda.
Sejauh ini, lanjut dia, RUU Pilkada tinggal menyisakan 2 masalah sebelum diketok palu. Pertama, tentang mekanisme pemilihan kepala daerah itu langsung atau DPRD. Pilkada gubernur telah disepakati langsung, sementara pilkada bupati dan walikota belum bisa dipastikan.
"Kedua, adalah pemilihan wakil kepala daerah apakah disatukan saat pemilihan kepala daerah atau dipilih oleh kepala daerah terpilih," tandas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak akan memberi dampak positif dalam pelaksanaan pemilu. Bila pilkada dilakukan serentak setidaknya dalam 1 provinsi bisa menghemat biaya pemilu hingga 50 persen.
Selain itu, menurut Husni, dengan pilkada serentak KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mudah dalan melakukan konsolidasi pelaksanaan pilkada.
"Ada beberapa hal positif yang bisa kita lihat bila pilkada dilaksanakan serentak dalam hal efisiensi biaya dan konsolidasinya. Karena kalau sering-sering masyarakat kita jenuh," kata Husni.
Untuk itu, dia meminta DPR segera mengesahkan RUU Pilkada pada tahun ini. (Yus)
DPR: RUU Segera Disahkan, Pilkada Serentak Bisa Digelar 2015
Tidak ada alasan untuk memundurkan pelaksanaan pilkada serentak, karena DPR sudah 2 tahun membahas dan merumuskan RUU tersebut.
diperbarui 28 Agu 2014, 18:19 WIBRuang sidang utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Chicken Sederhana: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat
Jaga Stabilitas, Mendag Budi Siap Pantau Harga dan Pasokan Minyak Goreng Jelang Nataru
Cara Menghitung BB Ideal: Panduan Lengkap untuk Kesehatan Optimal
Garuda Indonesia Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat 10%, Kapan?
Cara Menghilangkan Kulit Mengelupas dengan Cepat: Panduan Perawatan Kulit
6 Cerita Keluarga Netizen Sebelum Pergi Nyoblos, Hebohnya Dapat Dirasakan
Sinopsis dan Jadwal Tayang Series Waktu Kedua di Vidio
PDIP Minta Kapolri Bertanggung Jawab Keterlibatan Polisi di Pilkada 2024
Menko Pangan Beberkan Biang Kerok Sawah Indonesia Tak Subur
Cara Menghilangkan Mata Bengkak dengan Cepat: Panduan Lengkap
Jelang Thanksgiving, Warga AS Ramai-ramai Tiup Balon Raksasa
Cara Masak Seblak yang Lezat dan Menggugah Selera