Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti menegaskan, pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala masih sebatas sebagai saksi, belum mengarah pada unsur pidana.
Pemeriksaan Adrianus karena pernyataannya yang menyebut reserse kriminal (reskrim) menjadi "ATM" Polri. Pernyataan ini disampaikan Adrianus terkait kasus dugaan suap yang menyeret AKBP MB dan AKP DS di Mapolda Jawa Barat.
"Kan masih diperiksa sebagai saksi, tentu kita masih mendalami apakah nanti ada pidana atau tidak. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Badrodin saat menghadiri peluncuran buku 'Bhayangkara Di Bumi Cendrawasih' di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Badrodin tidak mempersoalkan jika pemeriksaan terhadap kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu dilakukan penyidik berpangkat ajun komisaris polisi. Sebab, kata dia, sesuai ketentuan hukum yang memeriksa harus seorang penyidik.
"Kalau bintang (jenderal) tapi bukan penyidik, kan tidak juga bisa memeriksa. Ketentuan di dalam hukum yang memeriksa itu penyidik. Penyidik itu mulai dari inspektur dua sampai ke atas, bukan (soal) kepangkatan," papar dia.
Mengenai adanya nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kompolnas yang menganggap Kompolnas sejajar dengan pejabat bintang tiga Polri, Badrodin belum dapat menjelaskan lebih jauh, lantaran dia belum melihat MoU tersebut.
"Tidak ada tuh. Saya belum baca MoU-nya kalau disejajarkan itu. Tapi, kalau disejajarkan kenapa? Bintang tiga juga boleh diperiksa kok," tegas dia.
Badrodin juga menyebut selama ini belum ada mediasi terkait persoalan itu. Menurut dia, soal kapasitas Adrianus berbicara sebagai Komisioner Kompolnas harus juga dilihat lagi.
"Kapasitasnya apakah sebagai anggota Kompolnas, anggota komisioner yang lain apakah sependapat seperti itu? kan belum tentu juga," ujar dia.
Terkait kasus yang tengah bergulir ini, Barodin membantah bila hubungan antara Kompolnas dan Polri tidak baik. "Tidak juga, saya ketemu (Kompolnas) juga tidak ada masalah, kita bicara biasa," tandas dia.
Adrianus menyebut reskrim sebagai 'ATM' Polri saat berbicara di sebuah televisi nasional. Pernyataan ini langsung membuat Kapolri Jenderal Sutarman geram. Salah seorang PNS di Divisi Humas pun melaporkan pernyataan Adrianus itu ke Bareskrim Polri.
Tanggapan Adrianus Meliala
Advertisement
Adrianus pun telah diperiksa pada Selasa 26 Agustus 2014. Saat itu Adrianus mengatakan, pernyataannya di sebuah televisi nasional dalam dialog sudah seimbang.
"Tugas saya adalah memenuhi panggilan Bareskrim. Kami sudah beritikad baik, kalau saya mengatakan kepada polisi harus akuntabel, berarti saya harus akuntabel. Saya mengatakan 2 hal besar," kata Adrianus di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa silam.
Dia menjelaskan, saat wawancara yang ditayangkan dalam televisi nasional merupakan wawancara yang bisa disikapi secara utuh dan seimbang. "Sebetulnya pertama balance yang kedua adalah saya malah justru memberikan apresiasi kepada Polri," ujar kriminolog UI ini.
"Cuma karena yang diangkat adalah yang lebih negatif seakan-akan menghina. Kalau diangkat yang positif memuji dong. Tergantung kepada medianya. Saya kira itu konteksnya," ungkap dia.
Adrianus menegaskan, tidak ada motif dan niat seperti disebutkan dalam running text di sebuah televisi dari pihak komisioner. "Saya berbicara sebagai komisioner yang memiliki tugas yakni mengawasi kinerja Polri dan integritas Polri, serta mendukung Polri," ucap dia.
"Jadi mengawasi sekaligus mendukung. Maka dalam rangka tugas untuk itu, cara bercerita saya tidak seperti humas dong. Agak muter-muter, tidak menghina. Ya, menurut saya positif," tegas Adrianus. (Ans)