Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Angkasa Pura I (persero), Tommy Soetomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 63 miliar.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha mengaku jika kejadian tersebut sangat mengejutkan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
"Ini keprihatinan nasional buat kita, terus terang kini kita lagi berduka," kata Farid saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Farid mengaku sebagai jajaran manejemen akan terus memantau perkembangan proses kasus tersebut dan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang.
Proses penyidikan mengenai kasus pengadaan lima unit pemadam kebakaran ini sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu.
"Proses ini sudah lama, setahun lalu, intinya memang mencari kebenaran. Beliau juga belum pernah dilakukan pemeriksaan karena kan saat ini lagi cuci darah, dan masih masa penyembuhan," tutur dia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Tommy sebagai tersangka atas kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai tender sebesar Rp 63 miliar.
Dalam kasus korupsi ini terdapat dua tersangka yaitu Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Berinisial HL.
Mereka diancam selama 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000. (Yas/Nrm)
Advertisement
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!