Kubu Prabowo-Hatta Mengadukan Polri ke Kompolnas

Habiburokhman menjelaskan, laporan ke Kompolnas karena ini bukan persoalan Prabowo-Hatta menang atau tidak menang Pilpres 2014.

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Agu 2014, 03:47 WIB
Prabowo-Hatta (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), agar Bareskrim Polri segera menyelesaikan masalah hukum yang dilaporankan.

"Kita ini masyarakat, kita hadapi persoalan yang belum terjadi sebelumnya. Apa yang ada kita lakukan (ke Kompolnas) itu hanya memperkuat referensi yang ada," kata Kuasa hukum Koalisi Merah Putih Habiburokhman di kantor Sekretariat Kompolnas, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Habiburokhman menjelaskan, laporan ke Kompolnas karena ini bukan persoalan Prabowo-Hatta menang atau tidak menang Pilpres 2014. Akan tetapi ini adalah masalah hukum yang belum terselesaikan.

"Karena itu, ini kewajiban kita, jangan sampai ada masalah yang tersisa," ungkap dia.

Habiburokhman datang ke kantor Kompolnas ditemani Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Mereka ditemui seorang komisioner Kompolnas Logan Siagian di ruangannya.

Dalam pertemuan itu Dasco mengaku ada 3 hal yang disampaikan kepada Kompolnas, tentang sikap Polri yang diduga bertindak represif dan diskriminatif dalam Pilpres 2014 kemarin.

"Pertama, terjadinya kekerasan terhadap pengunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat, saat sidang putusan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Dasco

Kedua ucap Dasco, soal laporan terkait logo Garuda Merah oleh pihak lain. Padahal menurut dia kasus tersebut telah diselesaikan di Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).‬

"Karena itu bila pengusutan kasus logo Garuda Merah ditindak lanjuti, maka akan memicu pertikaian politik baru. Mengingat pada kampanye Pilpres lalu, logo tersebut dipakai secara massal oleh ratusan ribu pendukung Prabowo-Hatta," ungkap dia.

‪Indikasi lainnya, imbuh Dasco, adalah kasus pemanggilan Ketua DPD Gerindra M Taufik sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan fitnah, terkait kata 'penculikan' ketua dan anggota KPU.‬

‪"Anehnya, M Taufik justru dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu oleh Polri ketimbang komisioner KPU selaku terlapor dalam kasus buka kotak suara. Padalah laporan terhadap M Taufik baru dilakukan 11 Agustus 2014," tegas dia.‬

‪Menanggapi kedatangan kubu Prabowo-Hatta, Logan mengatakan kubu Prabowo-Hatta mengeluhkan tindakan kepolisian terkait 3 laporan di Mabes Polri. Namun Kompolnas belum bisa mengambil sikap, karena baru menerima pengaduan ini.

"Karena Kompolnas diberi kewenangan saran keluhan masyarakat, mengenai tindakan polisi yang dialami masyarakat yang dianggap tidak sesuai. Maka, kita terima," ucap Logan

Selanjutnya, kata Logan, Kompolnas akan meminta Kapolri Jenderal Sutarman agar merintahkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri segera menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas dari aduan kubu Prabowo-Hatta itu.

"Karena ini menyangkut Mabes koordinasi Kapolri untuk meminta Kaporli agar meminta Irwasum untuk menindaklanjutinya," tandas Logan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya