Adik Ipar Anas: Lemari Bapak Tak Boleh Dibuka Sebelum Hafal Quran

Dalam kesaksiannya, Attabik Ali mengaku tidak pernah menyimpan uang di Bank sejak 1967.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Agu 2014, 06:08 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kakak ipar Anas Urbaningrum, Dina Zad sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kehadiran kakak kandung Atthiyah Laila atau istri Anas ini, bertujuan untuk menggali informasi mengenai harta yang dimiliki Attabik Ali atau mertua Anas, yang diketahui membeli tanah seluas 7870 meter persegi di Mantrijeron, Yogyakarta.

Karena, tanah seharga Rp 15 miliar itu dibeli Attabik melalui pecahan uang rupiah, dollar, dan emas batangan. Lantas bagaimana pengasuh Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta ini menyimpan harta dalam jumlah fantastis tersebut?

"Yang saya tahu bapak (Attabik Ali) menyimpannya di rumah. Tapi saya tidak tahu di mana. Karena sejak 1999 saya sudah tidak tinggal di rumah bapak," ujar Dina Zad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2014).

"Tapi di rumah bapak itu ada lemari yang tidak boleh dibuka oleh anak-anaknya dan siapa pun. Itu boleh dibuka kalau anak-anaknya sudah hafal Al Quran. Dan sampai saat ini tidak ada yang buka," sambung dia.

Dalam kesaksiannya, Attabik Ali mengaku tidak pernah menyimpan uang di Bank sejak 1967. Hal ini karena kata Attabik, ia pernah mengalami kebangkrutan setelah menyimpan semua uangnya di Bank.

"Berhubungan dengan bank saya batasi. Karena 1967 saya pernah uang saya, saya masukkan ke bank semua, tiba-tiba bank gagal bayar dan saya jatuh miskin. Di Bank Kosgoro," kata Attabik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya