Disetop Karena Kibarkan Bendera ISIS, Pengemudi AS Ancam Bom

Seorang pria yang mengibarkan bendera ISIS dari mobilnya dihadapkan kepada beberapa tuntutan hukum setelah ia mengancam akan membom polisi.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 29 Agu 2014, 14:36 WIB

Liputan6.com, Chicago Keberadaan grup Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) sangat diwaspadai oleh sejumlah pihak, termasuk Amerika Serikat. Benda apapun yang terkait dengan kelompok radikal yang ada di negara tersebut, semisal bendera ISIS, bakal dicurigai.

Seperti yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat. Seorang pengemudi bernama Emad Karakrah (49) dihentikan polisi setempat saat melintasi jalan kawasan Southwest Side, Chicago, Negara Bagian Illinois, Amerika Serikat, lantaran mengibarkan bendera ISIS di mobilnya.

Seperti dilansir Liputan6.com, Chicago Sun-Times, Jumat (29/8/2014), awalnya ada seorang warga yang melaporkan bahwa ada benda mencurigakan di mobil pontiac berwarna perak yang ditunggani Emad. Mobil itu berjalan ke arah selatan di blok 7700 di South Kedzie pada pukul 09.18 pagi waktu setempat. Aparat pun langsung bergerak dan mengejar mobil pria itu.

Dalam proses pengejaran, polisi meneriakkan Emad dari jauh dengan menggunakan pengeras suara. Namun dia bergeming alias tetap ngacir. Tapi pada akhirnya petugas berhasil menyetopnya.

Sesaat setelah dihentikan, alih-alih menuruti permintaan polisi untuk menunjukkan identitas, ia malah mengancam akan meledakkan bom. "Kalau Anda geledah mobil saya, maka bom ini bakal meledak," ujarnya.

Pasukan penjinak bom, FBI, dan Homeland Security pun kemudian datang ke lokasi. Mereka langsung menggeledah mobil itu, namun tidak menemukan adanya bom.

Emad kemudian dibekuk dan dijerat tiga pasal atas pelanggaran telah mencoba melarikan diri dan menggunakan SIM palsu, bukan karena pengibaran bendera ISIS itu. Dia ditahan dan baru bisa bebas dengan uang jaminan sebesar US$ 55 ribu atau sekitar Rp 11,7 juta. Pria itu dijawdwalkan untuk menghadap pengadilan pada tanggal 3 September 2014 nanti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya