Suasana sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Sidang perdana pengujian Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Jumat (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Dasar pengajuan gugatan ini mempersoalkan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta, Jumat (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Pihak Akil berpendapat poin perampasan yang ada dalam pasal-pasal di UU TPPU tidak perlu digunakan lantaran sudah ada UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, Jakarta, Jumat (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Sidang ini dihadiri kuasa hukum Akil, Adardam Achyar dan Fransiskus. Sementara dari pihak Hakim Konstitusi tampak Aswanto, Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams, (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Majelis Hakim MK, memberikan beberapa masukan kepada pengacara Akil, Adardam, untuk melakukan perbaikan dan memberi waktu 14 hari untuk memperbaiki gugatannya tersebut, Jakarta,(29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Liputan6.com, Jakarta Suasana sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)