Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) crude palm oil (CPO) seiring harga referensi internasional yang juga turun. Ini tertuang dalam Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/8/2014.
Harga referensi CPO turun US$ 54,87 per metrik ton (MT) atau 6,3 persen dari US$ 810,63 per MT menjadi US$ 865,50 per MT.
Advertisement
Atas dasar referensi itu, Kemendag menetapkan HPE CPO sebesar US$ 739 per MT, turun US$ 55 per MT atau 6,9 persen dibandingkan periode bulan sebelumnya yang sebesar US$ 794 per MT.
"BK (bea keluar) CPO untuk September 2014 tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 128 Tahun 2013 sebesar 9%, atau bergeser turun satu kolom dibandingkan periode Agustus 2014 sebesar 10,5 persen," demikian dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (30/8/2014).
Penetapan HPE tersebut dikeluarkan Kemendag melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/8/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar pada Selasa (26/8/2014).
Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar (BK) adalah CPO, biji kakao, kayu, dan kulit.
Penetapan HPE periode September telah disikapi berdasarkan perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional.
"Penurunan harga referensi dan HPE untuk produk CPO disebabkan oleh menurunnya harga internasional untuk komoditas tersebut, sedangkan untuk biji kakao berlaku sebaliknya,” jelas Partogi.
Sedangkan, harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao mengalami kenaikan sebesar US$ 107,51 per MT atau 3,5 persen yaitu dari US$ 3.091,67 per MT menjadi US$ 3.199,18 per MT.
Ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga meningkat sebesar US$ 105 per MT atau 3,8 persen dari US$ 2.789 per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$ 2.894 per MT.
BK biji kakao tidak berubah jika dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012.
Sementara itu, untuk HPE maupun BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. (Nrm)