3 Warga Nigeria Bikin Bandara Soetta Waspada Ebola

Kehadiran 3 warga negara Nigeria tersangka penyelundup sabu yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta 28 Agustus 2014 kini mengundang cemas.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Agu 2014, 12:19 WIB
Ilustrasi Virus Ebola (Istimewa)

Liputan6.com, Tangerang - Kehadiran 3 warga negara Nigeria tersangka penyelundup sabu yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta 28 Agustus 2014 lalu kini mengundang rasa cemas. Mereka ditakutkan terjangkiti virus ebola yang kini mewabah di Afrika dan telah menyebar di beberapa wilayah Nigeria.

Karena itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Oenedo Gumaran kini tengah menunggu instruksi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk memeriksa ketiga warga Nigeria tersebut.

"Sampai saat ini memang belum ada intruksi dari kementerian atau dinas kesehatan. Tapi jika diminta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami siap," tutur Oenedo di Tangerang, Sabtu (30/8/2014).

Dia mengatakan, pemeriksaan virus Ebola harus dilakukan maksimal 21 hari setelah kedatangan ketiganya. Nantinya pemeriksaan terhadap mereka akan dimulai dengan melihat kondisi dan suhu tubuh.

Jika positif mengidap virus Ebola, lanjut dia, petugas KKP akan segera melakukan isolasi, pemeriksaan, identifikasi, dan rujukan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

"Jika terbukti positif Ebola, para tersangka harus menjalani perawat di ruang isolasi. Sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku," ujar Oenedo.

Sebelumnya, sambung dia, petugas KKP hanya didaulat untuk mengeluarkan puluhan butir metamphetamin yang disembunyikan dengan cara ditelan ke dalam perut 3 orang itu. Namun, setelah melihat data kependudukan mereka, petugas KKP pun merekomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi kesehatan ketiga tersangka.

"Itu rekomendasi dari kami. Jika diminta, kami segera lakukan pemeriksaan lanjutan," tandas Oenedo.

3 Warga Nigeria itu dibekuk saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram dengan nilai Rp 3,5 miliar pada 28 Agustus 2014. Mereka mencoba menyembunyikan barang haram tersebut dengan menelannya. (Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya